Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 12 November 2012

pembenahan perda

dalam hal pembenahan tatanan perda,perbup dan peraturan2 lain adalah kewenangan depdagri,mungkin sebaiknya di bentuk komisi khusus dalam mengevaluasi masalah ini ya mungkin semacam KPK tetapi tetap di bawah naungan depdagri..
banyak sekali peraturan2 di daerah yang menguntungkan pihak2 tertentu,ada beberapa hal yang juga menjadi kewenangan pusat
di kesempatan ini saya hanya mengutarakan pendapat saya mengenai investasi,banyak sekali peluang investasi dari luar yang mw masuk indonesia tetapi selalu gagal di tingkat daerah,pusat sudah susah payah mengundang investor untuk menanam modal d indonesia tetapi selalu berbelit di tingkat daerah,n belum adanya susunan item unggulan setiap daerah yang tertata rapi yang bisa di tawarkan ke investor baik luar maupun dalam.dalam hal ini perlunya ketegasan atau wewenang penuh pusat dalam mengatur investasi dan juga ada kewenangan tambahan yang menjadi hak daerah dalam mengaturnya..

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blog Indahnya Berbagi
Tambah Yuk
Widget by IB | Template Design

Artikel Terkait:

Widget by:IB | Template Design

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mengenai Saya

Daftar Blog Saya

Pengikut

© 2009 Free Blogger Template powered by Blogger.com | Designed by Amatullah |Template Design